Rabu, 09 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama, setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan. Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan Wawasan Nasional. Indonesia Wawasan Nasionalnya adalah Wawasan Nusantara yang disingkat Wasantara.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopolitik. Geopolotik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan goegrafis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara:
1.      Wilayah
2.      Geopolitik dan Geostrategi
3.      Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
Selain itu Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah itu dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
·         Satu kesatuan Wilayah
·         Satu kesatuan Bangsa
·         Satu kesatuan Budaya
·         Satu kesatuan Ekonomi
·         Satu kesatuan Hankam
Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.






BAB II
WAWASAN NUSANTARA

1.    Latar Belakang dan Pengertian
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam, dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara seantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategic sehingga wawasan harus mampu member inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa:
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad dan semangat manusia atau rakyat.
3.      Lingkungan
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

2.    Landasan wawasan nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1.     Paham-paham kekuasaan
a.       Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.      Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2.      Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.      Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistic dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan ]teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

c.       Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk menggapai tujuan nasional suaut bangsa.

d.      Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e.       Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.

f.       Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejaahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memroyeksikan eksitensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi ibyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

2.     Teori-teori Geopolitik (Ilmu Bumi Politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a.       Federich Ratzel
1.      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organism (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang dhidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
a.       Menitik beratkan kekuatan darat
b.      Menitik beratkan kekuatan laut

Ada kaitan antara struktur politik atau kekuatan politik dengan geografi di satu pihak dengan tuntunan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organism(kehidupan biologi) di lain pihak.
           
b.      Rudolf Kjellen
1.      negara sebagai satuan biologi, suatu organism hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.      negara merupakan suatu sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang-bidang; geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.      negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c.       Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasaan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen yaitu sebagai berikut:
1.      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
2.      Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.      Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d.      Sir Halfold Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “Pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika, dan akhirnya dapat menguasai dunia.

e.       Sir Walter Raleigh dan Alfred thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

f.       W. Mitchel, A.Seversky, Giulio Douchet, J.C.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuan di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g.      Nicholas J. Spykman
Teori daerah atas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan ondisi suatu negara.

3.    Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

a.       Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b.      Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c.       Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :

1.      Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadannya yang serba terhubung dengan sesame, lingkungan alam semesta dan dengan Penciptannya. Kesadaran ini menumbuhkan, cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan cirri, sifat, dan karakter dalam kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, dan golongan).

2.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939”. (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah atau teriotorial Indonesia adalah 3 ml diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebagai antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengelurakan Deklarasi djuanda yang isinya :
a.       Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
b.      Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.       Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan ttik-titik ujung yang berluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kalu luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu Zona Laut territorial, zona Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif.
a.       Zona Laut Teritorial
Batas laut territorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis territorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas territorial disebut laut territorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut territorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat atau diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp.1960.

b.      Zonalandas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesa terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.

c.       Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut kea rah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dan memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel seperti pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui konfrensi PBB tentang Hukum Laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 November 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk mengakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal  terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai.Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.

3.      Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
-          Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
-          Sistem pengetahuan
-          Bahasa
-          Keserasian
-          Sistem mata pencaharian
-          Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitive.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinnya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif.
Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namum memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

4.      Pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah. Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dan sebagainya. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928).
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa indonesia setara dengan bangsa lain.












BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisma yang tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

DAFTAR PUSTAKA
Alfandi, Widoyo. 2002. Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta: Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha Nasional
Suradinata, ernaya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas


0 komentar:

Posting Komentar

my collection

About Me

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.