Rabu, 09 Mei 2012
04.17 |
Diposting oleh
vita |
Edit Entri
BAB
I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Indonesia adalah negara kepulauan
yang berarti indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan
bahwa bangsa indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai
bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan
yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir
yang berbeda-beda. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus
mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Agar Indonesia dapat merdeka
Indonesia harus memiliki keinginan bersama, setelah Indonesia merdeka tentu
Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan. Oleh
karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama
terhadap negara Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit
mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara
pandang itu biasa dinamakan Wawasan Nasional. Indonesia Wawasan Nasionalnya
adalah Wawasan Nusantara yang disingkat Wasantara.
Cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan
Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopolitik. Geopolotik adalah ilmu pengelolaan
negara yang menitikberatkan pada keadaan goegrafis. Geopolitik selalu berkaitan
dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham
yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara:
1. Wilayah
2. Geopolitik
dan Geostrategi
3. Perkembangan
wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
Selain itu Unsur-unsur dasar
wasantara itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah itu dan
isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan
dan keserasian dalam bidang-bidang:
·
Satu kesatuan Wilayah
·
Satu kesatuan Bangsa
·
Satu kesatuan Budaya
·
Satu kesatuan Ekonomi
·
Satu kesatuan Hankam
Kelengkapan dan keutuhan
pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional
Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
BAB II
WAWASAN
NUSANTARA
1. Latar
Belakang dan Pengertian
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam, dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat
menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan
nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa
yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara seantiasa dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategic sehingga wawasan harus mampu member inspirasi
pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang
ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan
ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa:
1. Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusia atau rakyat.
3. Lingkungan
Wawasan nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung ( interaksi dan interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
2. Landasan
wawasan nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham
kekuasaan
a. Machiavelli
(abad XVII)
Dengan
judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila
menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam
dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang
di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi
dengan kekuatan logistic dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa
ilmu pengetahuan dan ]teknologi
suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan
menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
menggapai tujuan nasional suaut bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel (abad XVII)
Paham
materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme
dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas
(merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas
yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin
(abad XIX)
Memodifikasi
teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau
revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian
W. Pye dan Sidney
Tahun
1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan
bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi
pandangan baku dalam melihat kesejaahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memroyeksikan eksitensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi ibyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori-teori
Geopolitik (Ilmu Bumi Politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organism
(makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang
dhidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran
Ratzel menimbulkan dua aliran:
a. Menitik
beratkan kekuatan darat
b. Menitik
beratkan kekuatan laut
Ada
kaitan antara struktur politik atau kekuatan politik dengan geografi di satu
pihak dengan tuntunan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan
dengan organism(kehidupan biologi) di lain pihak.
b. Rudolf
Kjellen
1. negara
sebagai satuan biologi, suatu organism hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. negara
merupakan suatu sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang-bidang;
geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl
Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasaan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen
yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime
untuk menguasai pengawasan di laut.
2. Negara
besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halfold Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
ahli geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
menguasai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “Pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika, dan akhirnya dapat menguasai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alfred thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.
Mitchel, A.Seversky, Giulio Douchet, J.C.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuan di
kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori
daerah atas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
ondisi suatu negara.
3. Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan
berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
b. Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga
wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini
disebut negara kepulauan.
c. Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia
yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk
itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan
nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran
berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir, sadar akan keberadannya yang serba terhubung dengan sesame, lingkungan
alam semesta dan dengan Penciptannya. Kesadaran ini menumbuhkan, cipta, karsa
dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya,
manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram
menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina
hubungan antar sesamanya.
Dengan
demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang
dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan Nasional.
Wawasan
Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki
terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan cirri, sifat, dan
karakter dalam kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis,
dan golongan).
2. Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara yang bersangkutan.
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie 1939”. (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah atau
teriotorial Indonesia adalah 3 ml diukur dari garis air rendah masing-masing
pulau Indonesia.
TZMKO
1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebagai antara satu pulau dengan
pulau yang lain menjadi terpisah-pisah sehingga pada tanggal 13 Desember 1957
pemerintah mengelurakan Deklarasi djuanda yang isinya :
a. Segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian
yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu
lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama
dan sekadar tidak bertentangan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
c. Batas
laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan ttik-titik
ujung yang berluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah Indonesia sekitar
5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah
kalu luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan
tiga macam, yaitu Zona Laut territorial, zona Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi
Eksklusif.
a. Zona
Laut Teritorial
Batas
laut territorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
kea rah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis territorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas territorial disebut laut territorial. Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
territorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian
diperkuat atau diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp.1960.
b. Zonalandas
kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesa terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia
dan landasan kontinen Australia.
Adapun
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara.
Di
dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari
1969.
c. Zona
ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona
ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut kea rah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dan memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel seperti pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui konfrensi PBB tentang Hukum
Laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982
(United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang
Hukum laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982
melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 November 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang
berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya
UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan untuk mengakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia
secara vertikal terutama dalam memanfaatkan
wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan
keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang
terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan
melekat pada bumi di mana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan,
ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia,
termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on
International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap
negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di
atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai.Jadi tidak satu pun
pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara
tanpa izin negara yang bersangkutan.
3. Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa
(budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial
budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggota-anggotanya.
Secara
universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
-
Sistem religi dan
upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
-
Sistem pengetahuan
-
Bahasa
-
Keserasian
-
Sistem mata pencaharian
-
Sistem teknologi dan
peralatan
Sesuai
dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu
masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi
sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke
dalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitive.
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat
Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang
sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah
sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya
potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang
terjadinnya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses
sosial yang akomodatif.
Proses
sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan
memberi.
Proses
sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang
eksistensi budaya yang sangat beragam namum memiliki semangat untuk membina
kehidupan bersama secara harmonis.
4.
Pemikiran
berdasarkan aspek kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah. Kerajaan Majapahit
dan Sriwijaya landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum
timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah
negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang
dan sebagainya. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis Mpu Tantular
yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan
semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi
Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928).
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan
bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa indonesia setara dengan bangsa lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Wawasan Nusantara merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan,
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisma yang tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Alfandi, Widoyo. 2002. Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan
Geopolitik. Yogyakarta: Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8,
9789794205167
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam
Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha
Nasional
Suradinata, ernaya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.
Jakarta: Suara Bebas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar