Jumat, 21 Maret 2014
20.30 |
Diposting oleh
vita |
Edit Entri
Anak-anak ikut terlibat dalam kampanye Pemilu 2014 dari partai NasDem, PDI-P, dan Gerindra. foto:
Tribunnews.com dan InilahKoran.com
Tahun 2014 adalah tahun politik. Kenapa bisa dikatakan tahun politik? Dari pertanyaan tersebut, Hampir semua orang sudah mengetahui jawabannya. Iya, di tahun 2014 ini, para calon legislatif dari berbagai partai politik yang berbeda beda. Selain pemilihan calon legislatif di tingkat daerah, tahun 2014 pun akan diadakan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan akan diadakannya Pemilu tersebut, semua caleg, Capres
dan Cawapres berusaha melakukan kampanye, membujuk orang untuk memilih para caleg
terebut sebagai perwakilan anggota pengurus daerahnya di bangku DPR. Atau bisa
dikatakan sebagai perantara suara rakyat dengan pemerintah pusat danuntuk meneruskan
usaha ataupun perjuangan SBY-Boediono hingga tahun 2019 mendatang agar
Indonesia semakin baik dan berkembang. Dan masyarakat pun dengan antusias menyambut Pemilu 2014 dengan berpesta demokrasi.
Menyinggung persoalan kampanye atau pesta rakyat demokrasi pemilu 2014 ini, tidak hanya kalangan remaja
ataupun orang tua yang dijadikan peserta untuk kampanye, tapi fenenomena yang
terjadi saat ini adalah anak-anak diikutsertakan pada masa kampanye. Padahal Menurut
UU Perlindungan Anak pasal 87, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dapat
dpidana 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Mengapa anak-anak yang dilibatkan? padahal kalau dilihat berdasarkan umur, anak-anak belum mempunyai hak pilih suara. Atau bisa dikatakan bahwa anak-anak dijadikan Boneka oleh para partai politik. Dengan
imbalan uang, atribut bendera partai diberikan untuk dipakai oleh anak anak. KPAI
menilai tipologi pelibatan anak-anak dalam masa kampanye semakin beragam, dari
memakai alat peraga, ikut berkerumun di area kampanye, memakai motor disertai
alat peraga, menjadi penghibur kampanye, hingga menyebarkan peraga kampanye.
Dari tindakan yang dianggap sebagai Boneka Parpol, KPAI melaporkan terjadi
pelibatan anak dalam kampanye yang dilakukan partai politik selama kurun waktu
tiga hari (16-18 Maret), partai politik yang banyak melakukan kesalahan seperti
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hanura, Partai Keadilan Persatuan
Indonesia (PKPI) , Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai
Amanat Nasional (PAN), serta Partai Bulan Bintang (PBB).
"Soal aturannya, kami akan surati mereka untuk mengingatkan, tapi untuk
pidananya itu diatur dalam UU Perlindungan Anak," jelasnya. damai," ujar
Hafis Komisioner KPU Pusat, Jakarta, Senin (17/3) http://polhukam.rmol.co/
Dalam masa kampanye untuk mendapatkan dukungan kedudukan sebagai anggota
legislatif, saja mereka sudah melanggar (pelibatan anak-anak) aturan, apalagi
nanti jika sudah menjadi pejabat atau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Pemilu 2014 sudah di ambang pintu. Sebagai pemilih cerdas dan masyarakat
yang merindukan perubahan di negeri ini, harus lebih berhati-hati lagi
menentukan pilihan partai mana yang akan dipilih pada 9 April mendatang,
tetapkan suara anda dengan tepat!
(vita)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
pingbox vita
Blog archive
-
▼
2014
(12)
-
▼
Maret
(12)
- Pesta Rakyat Demokrasi 2014, Anak-Anak Tak boleh D...
- NASKAH DRAMA MODERN
- Drama legenda percampuran
- contoh pengumuman untuk media
- PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DALAM ERA JURNAL...
- Pesona Mistis “Es Pocong” Kuliner Depok
- Bahan Baju Ludes di makan Si Jago Merah
- WAW, Ada Es Krim Jamu
- Resep Keripik Daun Jambu Biji
- Presiden SBY: Berantas Korupsi Tak Pernah Berhenti
- Wisata Edukatif Murah : Cimory Dairy Tour
- NASKAH SEMI DOKUMENTER Peran dan Pengaruh Media Ma...
-
▼
Maret
(12)
0 komentar:
Posting Komentar