Jumat, 21 Maret 2014
Anak-anak ikut terlibat dalam kampanye Pemilu 2014 dari partai NasDem, PDI-P, dan Gerindra. foto: Tribunnews.com dan InilahKoran.com



Tahun 2014 adalah tahun politik. Kenapa bisa dikatakan tahun politik? Dari pertanyaan tersebut, Hampir semua orang sudah mengetahui jawabannya. Iya, di tahun 2014 ini, para calon legislatif dari berbagai partai politik yang berbeda beda. Selain pemilihan calon legislatif di tingkat daerah, tahun 2014 pun akan diadakan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan akan diadakannya Pemilu tersebut, semua caleg, Capres dan Cawapres berusaha melakukan kampanye, membujuk orang untuk memilih para caleg terebut sebagai perwakilan anggota pengurus daerahnya di bangku DPR. Atau bisa dikatakan sebagai perantara suara rakyat dengan pemerintah pusat danuntuk meneruskan usaha ataupun perjuangan SBY-Boediono hingga tahun 2019 mendatang agar Indonesia semakin baik dan berkembang. Dan masyarakat pun dengan antusias menyambut Pemilu 2014 dengan berpesta demokrasi.

Menyinggung persoalan kampanye atau pesta rakyat demokrasi pemilu 2014 ini, tidak hanya kalangan remaja ataupun orang tua yang dijadikan peserta untuk kampanye, tapi fenenomena yang terjadi saat ini adalah anak-anak diikutsertakan pada masa kampanye. Padahal Menurut UU Perlindungan Anak pasal 87, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dapat dpidana 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Mengapa anak-anak yang dilibatkan? padahal kalau dilihat berdasarkan umur, anak-anak belum mempunyai hak pilih suara. Atau bisa dikatakan bahwa anak-anak dijadikan Boneka oleh para partai politik. Dengan imbalan uang, atribut bendera partai diberikan untuk dipakai oleh anak anak. KPAI menilai tipologi pelibatan anak-anak dalam masa kampanye semakin beragam, dari memakai alat peraga, ikut berkerumun di area kampanye, memakai motor disertai alat peraga, menjadi penghibur kampanye, hingga menyebarkan peraga kampanye.

Dari tindakan yang dianggap sebagai Boneka Parpol, KPAI melaporkan terjadi pelibatan anak dalam kampanye yang dilakukan partai politik selama kurun waktu tiga hari (16-18 Maret), partai politik yang banyak melakukan kesalahan seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hanura, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) , Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Bulan Bintang (PBB).

"Soal aturannya, kami akan surati mereka untuk mengingatkan, tapi untuk pidananya itu diatur dalam UU Perlindungan Anak," jelasnya. damai," ujar Hafis Komisioner KPU Pusat, Jakarta, Senin (17/3) http://polhukam.rmol.co/

Dalam masa kampanye untuk mendapatkan dukungan kedudukan sebagai anggota legislatif, saja mereka sudah melanggar (pelibatan anak-anak) aturan, apalagi nanti jika sudah menjadi pejabat atau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Pemilu 2014 sudah di ambang pintu. Sebagai pemilih cerdas dan masyarakat yang merindukan perubahan di negeri ini, harus lebih berhati-hati lagi menentukan pilihan partai mana yang akan dipilih pada 9 April mendatang, tetapkan suara anda dengan tepat!
(vita)

0 komentar:

Posting Komentar

my collection

About Me

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.